Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terobosan Kreatif, Dirjen: Golden Visa Untuk Datangkan WNA Berkualitas ke Indonesia

Foto : ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan pengarahan kepada jajaran Imigrasi di Bali di sela peletakan batu pertama renovasi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (17/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Terobosan kreatif, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaSilmy Karim mengatakan kebijakan goldenvisa yang diluncurkan pada tahun ini bertujuan mendatangkan warga negara asing berkualitas ke Indonesia.

Layanan goldenvisa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu lima sampai dengan 10 tahun.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Silmy di Jakarta, Sabtu.

Oleh karena itu, para WNA yang berminat mengajukan goldenvisa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," katanya.

Dia menjelaskan untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar sebagai syarat pengajuan goldenvisa dengan masa berlaku selama lima tahun.

Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana 700.000 dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

Para pemohon goldenvisa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38 miliar sebagai syarat permohonan goldenvisa dengan masa berlaku lima tahun.

Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan goldenvisa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.

Silmymenambahkan nilai investasi yang menjadi syarat goldenvisa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.

Dana yang harus ditanam di Indonesia untuk masa tinggal selama lima tahun sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk goldenvisa dengan masa berlaku 10 tahun.

Silmymenjelaskan pemegang goldenvisa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama, di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang goldenvisa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.

Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top