Terdaftar Ganda, KPU DKI Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher
Aldi Taher
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar ganda atau di dua partai.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar ganda atau di dua partai.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.
Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya