Terdaftar Ganda, KPU DKI Kembalikan Berkas Bacaleg Aldi Taher
📅 Selasa, 04 Jul 2023, 13:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar ganda atau di dua partai.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.
Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.
"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!