Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

📅 Selasa, 09 Mei 2023, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Doc: antarafoto
Ket. Teddy Minahasa menjalani vonis di PN Jakbar

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman penjara seumur hidup atau lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.