Tanpa Ada Gugatan Pilgub Jakarta, MK Terima 15 Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi
📅 Jumat, 13 Des 2024, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 15 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, yang menyoal hasil pemilihan gubernur.
Berdasarkan data dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga Kamis (12/12) pukul 15.00 WIB, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK tersebut yakni Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan,Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur,Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kemudian Pemilihan Gubernur Papua Selatan, Pemilihan Gubernur Papua Selatan, Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Gubernur Maluku Utara, dan Pemilihan Gubernur Papua Selatan.
Terima Kekalahan
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024, karena merupakan realitas politik yang harus diterima.
Dia mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan. “Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum,” kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.
“Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!