Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Sesuai Konsep Keluarga, India Tak Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

📅 Senin, 13 Mar 2023, 08:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Sesuai Konsep Keluarga, India Tak Mengakui Pernikahan Sesama Jenis Doc: ANTARA/REUTERS/Danish Siddiqui
Ket. Arsip - Para peserta memegang bendera pelangi saat parade LGBT yang mempromosikan hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender, di Mumbai, India, 31 Januari 2015.

NEW DELHI - Pemerintah India, dalam permohonan kepada Mahkamah Agung pada Minggu (12/3), menentang pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis dan mendesak pengadilan agar menolak gugatan yang dilayangkan satu pasangan LGBT.

Menurut Kementerian Hukum, pengakuan atas pernikahan diperuntukkan bagi hubungan berbeda jenis dan negara memiliki kepentingan yang sah atas hal itu.

"Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual sesama jenis... tidak sebanding dengan konsep keluarga India yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak," tulis kementerian itu dalam permohonan hukum yang dilihat oleh Reuters.

Disebutkan pula bahwa pengadilan tidak bisa diminta untuk "mengubah seluruh kebijakan legislatif negara yang tertanam dengan kuat dalam norma agama dan masyarakat".

MA India membuat keputusan bersejarah pada 2018 dengan menghapus larangan era kolonial terhadap hubungan seksual sesama jenis.

Sedikitnya 15 permohonan dilayangkan baru-baru ini yang beberapa di antaranya diajukan oleh pasangan gay.

Mereka meminta pengadilan agar mengakui pernikahan sesama jenis yang menjadi titik awal pertarungan hukum dengan pemerintah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Sebagian besar negara-negara di Asia tertinggal dari Barat dalam hal pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.

Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengakuinya, sementara negara lain seperti Indonesia dan Malaysia masih menganggapnya ilegal.

Singapura tahun lalu mencabut larangan hubungan homoseksual tetapi melarang pernikahan sesama jenis.

Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis meski masyarakatnya secara luas mendukung pengakuan itu.

Di India, pernikahan sesama jenis merupakan isu yang sensitif. Berbicara secara terbuka soal homoseksualitas menjadi hal yang tabu di negara berpenduduk 1,4 miliar itu.

Isu tersebut memicu emosi di kalangan media dan parlemen, di mana seorang anggota dari partai nasionalis Hindu yang berkuasa pada Desember meminta pemerintah menentang keras petisi yang diajukan kepada MA.

Para aktivis LGBT mengatakan bahwa meskipun keputusan pada 2018 itu menegaskan hak konstitusional mereka, adalah tidak adil jika mereka masih tidak diperbolehkan untuk menikah.

"Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hidup bersama dan membangun kehidupan bersama," kata salah satu penggugat dalam kasus itu, pengusaha Uday Raj Anand, pada Desember.

Dalam permohonannya Minggu, pemerintah berdalih bahwa keputusan 2018 itu tidak bisa diartikan bahwa pernikahan sesama jenis diakui negara secara hukum.

Maksud di balik sistem hukum saat ini tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita, katanya.

Pemerintah beralasan bahwa setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan.

Kasus-kasus tersebut akan disidangkan olehMA pada Senin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.