© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
Penghapusan utang 1 juta petani, nelayan, dan UMKM melalui PP No 47/2024 harus direalisasikan secara efektif, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
Pemutihan utang petani sebagai wujud dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.