Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Soal Perselingkuhan, Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Sepakat dengan Jaksa

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di kediamannya, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa penuntut umum menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan asisten suaminya Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J tidak sepakat.

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan kliennya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (16/1), mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingatJoshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin.

Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi, yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top