Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Disiplin ASN | Ditemukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp300 Triliun

Sistem Pengawasan Internal Kemenkeu Tak Efektif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kemenkeu belum dapat mengambil pelajaran dari kasus Gayus Tambunan pada 2010 dan sejumlah kasus lainnya pada 2013.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus RAT ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk melakukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terlebih lagi, setelah ditemukan transaksi janggal senilai 300 trilliun rupiah seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan pernyataan Menko Mahfud itu harus direspons secepatnya oleh Presiden Jokowi karena angkanya besar. "Ini menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih Kemenkeu. Pemecatan itu iya, tapi jangan sampai berhenti di situ, secara kelembagaan Kemenkeu harus memastikan pegawai/pejabatnya yang nakal harus ditindak semua," tegasnya kepada Koran Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, sistem pengawasan internal tidak bekerja secara baik dan efektif di Kemenkeu. Apalagi pada 2019, RAT pernah dipanggil. Lagi pula kejanggalan kekayaan RAT ini sudah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012/2013. Artinya, 10 tahun berselang baru disikapi, itu juga karena kasus ini ramai diperbincangkan publik.

"Idealnya kalau memang sistem pengawasan bekerja, kasus RAT atau ED (Eko Darmanto) tidak terjadi. Kemenkeu tidak belajar dari kasus Gayus Tambunan sekitar 2010, ada juga kasus DT dan TH pada 2013," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top