Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar di Surabaya, Ratusan Personel Polri Siaga

Foto : ANTARA/Indra Setiawan

Petugas Kepolisian berjaga di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Polri menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jawa Timur.

SURABAYA - Polri menyiagakan 400 personel untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1).

Selain untuk mengamankan PN Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan pihaknya juga menyiapkan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

"Selain itu juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru," kata AkhmadYusep.

Dia menjelaskan seluruh anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.

Polisi juga sudah mengimbau kepada Aremania (suporter sepak bola Arema) untuk tidak menghadiri sidang secara langsungdi PN Surabaya.

"Dan informasi yang kami terima,Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih," tambahnya.

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top