
Sidang Kode Etik Richard Eliezer Segera Digelar, Putuskan Nasib di Polri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ini bertujuan untuk menentukan nasib Eliezer apakah dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
Seperti diketahui, Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/2).
Dedi menjelaskan, vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadi salah satu pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang etik terhadap Eliezer.
"Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya