Sidang Hasto Kembali Digelar, Polisi Kerahkan 1.082 Personel Amankan Unjuk Rasa
📅 Senin, 14 Jul 2025, 10:46 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Humas Polda Metro Jakpus
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.082 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa terkait sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (14/7).
Menurut dia, pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk penempatan personel di dalam gedung bertujuan menjaga jalannya persidangan agar berlangsung aman dan lancar.
Pada sidang kali ini, terdapat tiga aksi demo yang dilakukan oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka berjumlah sekitar 300 orang, dalam aksi tersebut menuntut agar persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.
Selain itu, ada juga kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Massa berjumlah sekitar 100 orang itu mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.
Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) dengan massa sekitar 300 orang juga menggelar unjuk rasa di lokasi yang sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.
"Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan," ujarnya.
Sementara itu, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap digelar di ruang Prof Dr M Hatta Ali lantai satu PN Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!