Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 63 Ikan Predator di Kramat Jati Jaktim Ditemukan Petugas.

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 17:16 WIB | Oleh:
Sebanyak 63 Ikan Predator di Kramat Jati Jaktim Ditemukan Petugas. Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2).

JAKARTA - Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis.

Ikan predator tersebut ditemukan saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang ikan predator di kawasan tersebut.

"Total ada 63 ikan predator yang kami temukan usai kami lakukan pengecekan dan pengawasan di Showroom Predator Batu Ampar ini," kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian di Jakarta.

Sebanyak 63 ikan predator itu terdiri dari beberapa jenis seperti aligator sebanyak 11 ekor, arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31) dan Esox Americanus ada dua ekor.

Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Nian menyebut, ikan predator ini dapat berdampak pada masyarakat dan berbahaya bagi populasi ikan di Indonesia.

"Dulu pernah ikan terlalu besar di Jatiluhur akhirnya mengganggu lewatnya kapal. Jadi ikan ini sangat predator, memiliki daya tahan tubuh yang kuat," katanya.

Ini bukan ikan-ikan lokal tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan lokal.

Selain itu, Nian menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan-ikan yang dilarang karena akan mendapat sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tim Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar menyerahkan secara sukarela untuk dimusnahkan ikannya atau membuat pernyataan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku.

Saat sidak berlangsung, pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri (30) mengaku tidak mengetahui ikan mana saja yang berbahaya dan tidak boleh dijual.

"Jalan empat bulan, ini masih baru. Alhamdulillah, nilai positifnya kita jual ikan yang diperbolehkan saja. Nah dari yang jual-jual saja kita terima," katanya.

Dia mengaku awalnya tidak tahu kalau ikan-ikan tersebut dilarang dipelihara. "Saya cari tahu itu masih simpang-siurlah. Ya udah kalau, misalkan, kementerian pada kebsini, saya Alhamdulillah," kata Fikri.

Fikri menyebutkan dirinya mendapat jenis ikan predator tersebut dari orang yang berbeda-beda. Sedangkan pembeli ikan predator lebih sedikit peminatnya dibandingkan ikan hias.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

39 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.