Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Obat Terlarang

Sebanyak 37 Juta Pil Tramadol Dibongkar

Foto : ANTARA / Walda

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi (dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jutaan pil tramadoldan eximerilegal yang disimpan di sebuah gudang, wilayah Kedoya, Jakarta Barat, berhasil dibongkar aparat. Petugas juga menangkap tiga tersangka. "Kami menemukan obat ilegal beserta tiga tersangka dari penggerebekan gudang, beberapa hari lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi,di Jakarta, Rabu (3/5).

Syahduddi menjelaskan terbongkarnyakasus pil tramadol dan eximer ini berawal dari penangkapan orang tawuran. Ketika itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap beberapa orang. "Orang-orang yang ditangkap positif mengonsumsi obat keras yang mengandung benzo. Benzo ini terkandung dalam obat-obatan ilegal tramadol maupun eximer," tambah Syahbuddi.

Berdasarkan temuan tersebut, dia lalu mengembangkan dan akhirnya mendapat informasi keberadaan gudang pil tersebut di Kedoya. Polisi pun menggerebek gudang tersebut dan menemukan barang bukti 37.418.000 pil tramadol dan eximer. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka AAMberperan memasarkan pil. Selanjutnya, KHK berperan menyediakan gudang dan membantu memasukkan barang dari India, sedangkanAKAadalah pemilik 37 juta butir pil dari India.

Syahduddi masih mendalami proses penyelundupan dan penyebaran pil tersebut. Dia juga menyelidiki berapa lama gudang pil tramadol dan eximer ini beroperasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top