RUU PPRT akan Disetujui Hari Ini, DPR: Sebagai Hadiah Hari Kartini dan May Day
📅 Selasa, 21 Apr 2026, 08:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4) sebagai hadiah peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh atau May Day.
"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini," kata Dasco usai menghadiri rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4) malam.
Menurut dia, RUU PPRT merupakan "pekerjaan rumah" bagi DPR RI untuk mampu segera diselesaikan. Terlebih lagi, kata dia, RUU tersebut sudah diinisiasi sejak 22 tahun lalu tetapi belum kunjung tuntas dan disetujui DPR.
Dia memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak partisipasi publik, dengan menyerap aspirasi dari semua elemen yang berkepentingan dalam dunia pekerja rumah tangga.
"DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dia mengatakan bahwa masih ada sejumlah RUU penting yang akan diselesaikan DPR RI, yakni RUU Masyarakat Adat yang belum kunjung disetujui sejak diinisiasi 20 tahun lalu, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
"Nah, sehingga Insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR (pekerjaan rumah)," kata dia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU PPRT yang segera disetujui itu menjadi kebahagiaan bagi pemerintah. Karena itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menargetkan agar RUU itu segera bisa diselesaikan guna menjawab keinginan seluruh serikat pekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," kata Supratman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!