Rupiah Edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI Viral, BI: Jangan Ketipu Hoaks!
📅 Sabtu, 21 Jun 2025, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Masyarakat jangan sampai tertipu dengan beredarnya kabar mengenai uang kertas rupiah edisi 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang tengah viral di media sosial.
Sebab, Bank Indonesian (BI) sebagai otoritas yang menerbitkan rupiah mengaku tak merilis uang edisi khusus tersebut.
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang kertas Rupiah edisi 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang beredar melalui video di media sosial merupakan hoaks.
“Saya infokan saja bahwa itu hoax dan sudah diinformasikan melalui media sosial BI,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hari Widodo di Jakarta, Jumat (20/6).
BI menegaskan bahwa hingga saat ini bank sentral tidak menerbitkan Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terbaru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu disampaikan BI pada Jumat melalui akun media sosial resminya seperti Instagram, X (Twitter), hingga TikTok.
Adapun UPK terakhir yang diterbitkan BI yaitu uang kertas rupiah dalam pecahan Rp75.000 dalam rangka Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI pada tahun 2020.
Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial menampilkan uang kertas dengan narasi Rupiah edisi “80 Tahun Kemerdekaan RI”.
Sebaiknya Anda baca juga:
Uang tersebut memiliki warna dasar abu-abu, dengan tulisan pada satu sisi “80 Tahun Merdeka: Bersatu, Berdaulat, dan Berprestasi berazaskan Pancasila. MERDEKA!!!”.
Dengan latar belakang bergambar Bendera Merah-Putih dan pesawat berwarna hijau, Presiden Pertama RI Soekarno berpakaian jas safari putih dan peci hitam sedang mengacungkan jari ke atas. Di sebelah gambar Soekarno, terdapat gambar perempuan yang mengenakan kebaya merah.
Sedangkan pada satu sisi lainnya, terdapat gambar peta Indonesia dengan lambang garuda dan dilengkapi tulisan “Republik Indonesia”. Uang tersebut hanya bertuliskan angka “80” dan tidak terdapat tulisan “rupiah”, “Bank Indonesia”, maupun tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!