Ricky Rizal Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal atau Bripka RR
Foto: AntaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (14/2).
Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
Berita Terkini
- CIO dan Kepolisian Korsel Capai Kesepakatan untuk Eksekusi Perintah Penangkapan Yoon Suk-yeol
- Daop 2 Bandung Ungkap Penumpang Natal dan Tahun Baru Naik 18 Ribu
- Kendala Teknis, Pertandingan Babak Pertama Malaysia Open Sabar/Reza Melawan Pasangan dari Denmark Ditunda
- US Steel dan Nippon Steel Menggugat Keputusan Biden untuk Memblokir Merger
- PBB: Sudan Menjadi Satu-satunya Tempat di Dunia yang Masih Ditemukan Kasus Kelaparan