Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 06 Sep 2024, 17:12 WIB

PT Wahyu Samudra Indah Diberi Hak Konsesi Terminal Peti Kemas Muaro Jambi selama 66 Tahun

Penandatanganan Perjanjian Konsesi Tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan yang terselenggara di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta. 

Foto: Istimewa

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penunjukan kepada PT Wahyu Samudra Indah untuk melaksanakan pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku selama 66 tahun.

Kegiatan tersebut dilakukan secara resmi dalam agenda Penandatanganan Perjanjian Konsesi Tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan yang terselenggara di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Agenda penunjukan tersebut meliputi pembangunan dan pengembangan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi, penyediaan fasilitas pelabuhan dan pengoperasian Terminal Peti Kemas Muaro Jambi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 tahun 2024 tentang Penunjukan Badan Usaha Pelabuhan PT Wahyu Samudra Indah untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan di Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Pelabuhan Talang Duku.

"Sesuai rencana, bahwa pengembangan dan pembangunan Terminal Muaro Jambi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional atau PSN, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).

Lebih lanjut, Terminal Peti Kemas Muaro Jambi direncanakan melayani peti kemas, curah kering dan curah cair. Selain itu, PT Wahyu Samudra Indah juga berkomitmen untuk melaksanakan investasi di bidang kepelabuhanan dengan nilai investasi secara keseluruhan mencapai empat triliun rupiah dengan masa waktu selama 66 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor.

"Saya berharap dengan dilaksanakannya konsesi ini dapat memberikan pendapatan konsesi dari Badan Usaha Pelabuhan yaitu PT. Wahyu Samudra Indah kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," tuturnya.

Antoni berpesan kepada PT Wahyu Samudra Indah selaku pelaku usaha agar senantiasa merangkul stakeholder, termasuk masyarakat sekitar dalam melaksanakan kegiatan usaha. Banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Tentunya, menjaga keharmonisan dengan masyarakat akan lebih baik daripada menangani gejolak sosial yang mungkin terjadi apabila kerukunan tidak terjalin dengan baik.

"Perjanjian konsesi ini akan berlangsung sangat lama, oleh karenanya perlu ada inovasi pada setiap konsesi, yakni sebuah gagasan atau ide yang bisa diimplementasikan untuk jangka panjang", pungkasnya.

Adapun jangka panjang dari adanya kerja sama ini, tentunya untuk meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakan perekonomian masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi secara khusus dan Provinsi Jambi secara umum yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik di Provinsi Jambi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.