Program Pemutihan PKB Di Banten Di Banten Naik RP64,3 Miliar
Foto: ISTIMEWASERANG - Penerimaan dari program tersebut telah mencapai Rp336.741.734.133 pada periode 4-31 Oktober 2024. Diketahui, Pemprov Banten menggelar program pemutihan denda PKB dan BBNKB dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten.
Terdapat 4 jenis keringanan pajak yang diberikan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. Berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Lalu, bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
- Baca Juga: ESDM Kaji Penghentian Beberapa PLTU Tanpa Bebani Keuangan Negara
- Baca Juga: Dukung GATF
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp180 miliar dari program pemutihan dalam rangkaian HUT ke-24 Provinsi Banten.
Deni berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.
"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai,"ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Deni menuturkan, program tersebut ternyata disambut antusias para wajib pajak. Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target padahal baru satu bulan berjalan.
Adapun penerimaan PKB selama satu bulan program diberlakukan mencapai Rp336.741.734.133.
“Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp64,3 miliar,” kata Deni.
Adapun rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten.
Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang Rp17.691.476.900, UPTD Samsat Cilegon Rp14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang Rp9.433.795.900, UPTD Samsat Cikande Rp19.502.390.600.
“Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping RP2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp38.430.242.627,” ungkapnya.
Lalu yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdiri atas UPTD Samsat Kelapa Dua Rp49.331.505.714, UPTD Samsat Ciputat Rp53.694.681.254, UPTD Samsat Rp35.363.546.203.
“Dua sisanya dari UPTD Samsat Ciledug Rp38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp38.676.218.931,” papar Deni.
Deni menjelaskan, untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya, pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan.
Selain di loket Samsat, wajib pajak bisa membayar pajak di Samsat Keliling (Samling) hingga berbagai platform digital.
"Seperti biasa kita ada program melalui Samling dan juga ada Samlong (Samsat Kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak. Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," pungkas Deni. (Adv)
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik