Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Tugaskan 17 Kementerian dan Lembaga untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

📅 Senin, 16 Jan 2023, 12:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Tugaskan 17 Kementerian dan Lembaga untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Doc: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ket. Tangkap layar – Dari kiri: Mensos Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Senin (16/1/2023).

Jakarta - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu(PPHAM).

"Dalam waktu dekat, presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Presiden,Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Rabu (11/1), Presiden Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air. Jokowi berjanji memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Mahfudmenambahkan dalam waktu dekat Jokowi akan berkunjung ke Aceh dan Talangsari, Lampung, serta mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri, khususnya di Eropa timur.

"Di antaranya untuk ditunjukkan ke publik, mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari (Lampung); dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali, terutama di Eropa timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama," jelasMahfud.

Para WNI tersebut akan dikumpulkan di satu lokasi untuk mendapatkan penjelasan dan tugas itu menjadi tanggung jawab MahfudMD selaku Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Yasonna H.Laoly, serta Menteri Luar Negeri (Menlu)Retno Marsudi.

"Sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tambah Mahfud.

Terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengungkapkan Presiden Jokowi akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Karena penyelesaian yudisial itu jalur sendiri, sedangkan ini penyelesaian jalur non-yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan. Tim PPHAM ini memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku itu kami bedakan," jelasnya.

Dia mengatakan penyelesaian yudisial tetap akan dilaksanakan selama bukti-bukti dapat terkumpul.

"Selain inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga non-kementerian, presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini. Semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan Presiden," katanya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan pihaknya bertugas agar lokasi-lokasi yang menjadi tempat kejadian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan pembangunan atau perbaikan infrastruktur.

"Presiden minta ini kawasan-kawasan Aceh, yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu. Misalnya, saka jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lainnya; kemudian di Talangsari, apa saja. Jadi, yang bentuknya non-yudisial. Lalu, di Maluku. Nanti ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga apa saja tugas masing-masing," kata Basuki.

Kementerian PUPR berencana melakukan pembangunan jalan di Talangsariserta membangun irigasi di Aceh. Sementara itu, pembangunan dan perbaikan infrastruktur di lokasi lain bekas pelanggaran HAM berat masih dirumuskan.

"Nah,tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden itu. Kalau misal Semanggi apa.Nah,ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya, tapi lagi dirumuskan beliau. Itu tergantung inpresnya. Dariinpres nanti dituangkan dalam keppresuntuk satgas pemantauan, sehingga bisa dipantau perkembangannya pekerjaan satgas pemantauan," ujar Basuki.

Berikut daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui negara tersebut:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

30 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.