Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Perintahkan Cabut Permendag 8 Tahun 2024, Ini Pertimbangannya

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Perintahkan Cabut Permendag 8 Tahun 2024, Ini Pertimbangannya Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha
Ket. Pekerja mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Presiden berasalan peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus menguntungkan bagi negara.

“Saya minta permendag 8 masalahnya apa kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa cabut saja,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).

“Kalau perlu besok saya tanda tangan, tapi enggak-enggak saya berangkat ke luar negeri, nanti begitu saya kembali, deregulasi,” tegasnya.

Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia. Selain itu, Pelaku usaha domestik banyak yang meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 segera direvisi, tapi ini malah tidak dilakukan.

Seperti diketahui, Permendag 8/2024 menghilangkan peraturan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi, sehingga memudahkan impor dalam industri tekstil. Hal ini dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri sehingga memicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri.

Prabowo pun meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi segera mempercepat proses pencabutan Permendag tersebut. "Mensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya taruh tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya," katanya.

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bakal meminta waktu bertemu Presiden Prabowo untuk menjelaskan isi dari Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mendag mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan jumlah kuota impor yang bakal dibuka seluas-luasnya bakal berdampak seperti apa bagi produk dalam negeri. Setelah menjelaskan isi Permendag tersebut, kemudian dia bakal meminta arahan kepada Presiden terkait jumlah yang bakal diperbolehkan untuk impor.

"Makanya nanti kita minta arahan lebih lanjut, saya mau minta arahan lebih lanjut," kata Budi.mad

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

43 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.