Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Praktik Pengoplosan BBM di Ambon Dibongkar Polda Maluku

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 19:35 WIB | Oleh:
Praktik Pengoplosan BBM di Ambon Dibongkar Polda Maluku Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon.

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon.

“Dari hasil pengungkapan ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo. Theo diduga sebagai pelaku utama pengoplosan, sementara Leo berperan membantu dalam proses pencampuran BBM bersubsidi tersebut.

“Kedua tersangka diamankan pada Jumat di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni BBM oplosan diduga jenis solar sebanyak kurang lebih 15.000 liter, satu unit mobil berwarna merah dengan bodi stenlis bernomor polisi DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi GT 96, dan selang plastik sepanjang sekitar 50 meter.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemuatan BBM ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku langsung bergerak menuju lokasi. “Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemindahan BBM dari mobil ke kapal penangkap cumi KM Giovano 08 GT 96,” jelas Areis.

Usai pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

52 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.