Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Praktik Pengoplosan BBM di Ambon Dibongkar Polda Maluku

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 19:35 WIB | Oleh:
Praktik Pengoplosan BBM di Ambon Dibongkar Polda Maluku Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon.

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon.

“Dari hasil pengungkapan ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo. Theo diduga sebagai pelaku utama pengoplosan, sementara Leo berperan membantu dalam proses pencampuran BBM bersubsidi tersebut.

“Kedua tersangka diamankan pada Jumat di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni BBM oplosan diduga jenis solar sebanyak kurang lebih 15.000 liter, satu unit mobil berwarna merah dengan bodi stenlis bernomor polisi DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi GT 96, dan selang plastik sepanjang sekitar 50 meter.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemuatan BBM ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku langsung bergerak menuju lokasi. “Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemindahan BBM dari mobil ke kapal penangkap cumi KM Giovano 08 GT 96,” jelas Areis.

Usai pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.