Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polrestabes Bandung tangkap pelaku pembunuhan PSK di apartemen

📅 Senin, 15 Apr 2024, 17:10 WIB | Oleh:
Polrestabes Bandung tangkap pelaku pembunuhan PSK di apartemen Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2024).

Kota Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) yang ditemukan tewas di Apartemen The Jarrdin pada Rabu (10/4).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial NH (35) bertemu dengan korban SJ (34) di sebuah apartemen tersebut melalui aplikasi kencan daring.

"Ditemukan seseorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut yang akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata SJ adalah korban pembunuhan," kata Budi di Bandung, Senin.

Budi mengaku kasus ini berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung karena SJ telah menghilang usai memberi kabar sedang berada di Apartemen The Jarrdin.

Selanjutnya, Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut yang kemudian ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.

"Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," katanya.

Budi menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas," kata dia.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3

KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

40 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.