Polres Lebak Optimalkan Pelayanan Perpanjangan SIM dengan Jemput Bola
📅 Sabtu, 16 Des 2023, 23:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Mansyur
Lebak - Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengoptimalkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menjemput bola sampai ke tingkat kecamatan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Kita memiliki dua kendaraan operasional untuk melayani perpanjangan SIM keliling hingga ke tingkat kecamatan," kata Baur SIM Polres Lebak Bripka Erma di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling dengan menggunakan dua kendaraan operasional secara terjadwal di Kecamatan Maja, Kecamatan Malingping dan Kecamatan Bayah.
Selama ini, kata dia, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan C mencapai di atas 1.000 per bulan
"Kami komitmen memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM, terlebih saat ini sudah dilayani secara online," kata Erma.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pihaknya juga melayani pembuatan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Lebak di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pemohon pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat/layak untuk mendaftarkan SIM.
Disamping itu juga kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas dan melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, identifikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.
Apabila, mereka telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIM.
Biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.
Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!