Polres Batu Tegas! Sound Horeg di Pawai 17 Agustus Wajib Patuh Batas 85 dB, Jika Langgar Siap-siap Dibubarkan
📅 Rabu, 13 Agu 2025, 17:57 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Irfan Sumanjaya.
KOTA BATU - Kepolisian Resor (Polres) Batu menegaskan penggunaan sound horeg saat pawai 17 Agustus dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 RI harus mematuhi batas maksimal 85 desibel sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur. Pelanggaran berpotensi membuat acara dibubarkan petugas.
"Kami mengimbau saat pawai 17 Agustus silahkan menggunakan sound tetapi tentunya dengan batasan," kata Kepala Bagian Operasi Polres Batu Kompol Anton Widodo di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan keramaian, seperti karnaval yang menyertakan alat pengeras suara atau biasa dikenal sebagai "sound horeg" harus memperhatikan kondisivitas wilayah.
"Karena tidak semua orang suka dengan suara sound yang keras," ujarnya.
Apalagi di dalam SE Gubernur tentang Penggunaan Sound System sudah ditegaskan bahwa penggunaan alat pengeras suara untuk karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, dan kegiatan lainnya yang bersifat non statis atau berpindah tempat maksimal hanya 85 desibel (db).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan untuk penggunaan alat pengeras suara di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan dan pertunjukan musik, kesenian, serta budaya maksimal 120 db.
Dia menegaskan kepolisian setempat tidak pernah melarang pelaksanaan kegiatan masyarakat, asalkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Intinya, Polres Batu tidak melarang. Kegiatan masyarakat itu boleh, ini kan ada pembatasan sesuai SE Bu Gubernur," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Anton menyampaikan bahwa setiap kegiatan acara keramaian harus memperhatikan tiga hal, yakni jalan, waktu, dan tingkat kebisingan. Ketiga hal itu sesuai dengan kesepakatan di dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
"Ketika akan menggunakan jalan itu apakah ada jalur alternatif yang bisa digunakan supaya tidak mengganggu proses perindahan orang maupun barang," ucapnya.
Soal waktu, ia menyatakan pelaksanaan acara maksimal selesai pada pukul 23.00 WIB.
"Kalau yang batasan tingkat kebisingan kami juga mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan," ucapnya.
Kemudian, untuk pengawasan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
Adapun dua langkah yang diambil, pertama dengan memberikan teguran lisan kepada panitia pelaksana. Jika tak dihiraukan, maka acara tersebut akan dihentikan oleh petugas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!