Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Foto : antarafoto

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

TANGERANG - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,"kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top