Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Sambut Tahun Baru 2025

📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Sambut Tahun Baru 2025 Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Tujuh tersangka pengedaran narkoba ditampilkan ke awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Jakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total 10 kilogram yang rencananya diedarkan untuk menyambut Tahun Baru 2025.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Telly mengatakan, tujuh tersangka kasus tersebut telah ditangkap, yakni MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).

Ketujuh tersangka itu berperan sebagai kurir dengan imbalan bervariasi. Para kurir sabu, yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY dan RJ. Sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.

Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang berperan sebagai kurir atas suruhan Saudara M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M diduga berada di Malaysia.

Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut. Adapun upah yang diterima S untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.

Lalu B yang juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.

APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp600 ribu per sekali ambil barang.

Sebaiknya Anda baca juga:

Kasus peredaran narkoba itu terjadi dalam rentang waktu 1-29 November 2024.

Para tersangka itu melakukan tindak kejahatan di empat lokasi berbeda. Yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu, di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor (Jawa Barat) dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung (Provinsi Lampung).

Barang bukti yang disita antara lain 8,3 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, satu unit mobil, sembilan unit telepon seluler dan satu buah tas kemasan (paper bag) berwarna coklat.

"Untuk barang bukti yang kami amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah, barang bukti keseluruhan setara dengan Rp11.681.800.000," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.