Polisi Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia
Speedboat yang digunakan untuk mengakut pekerja migran ilegal ke Malaysia dari Rokan Hilir.
Foto: ANTARA/HO-Polsek KubuPekanbaru - Kepolisian Sektor Kubu, Polda Riau, menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia dengan meringkus tiga pria berinisial FA (49), WA (35) dan HA (41) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Polsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Minggu (3/11).
"Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan 'speedboat' menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi," katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai. Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat.
Saat mesin mulai dinyalakan, saat itu lah aparat kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25).
"Rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor," ungkap Kapolsek.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa "speedboat", telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta. Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6 juta per orang.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, FA selaku tekong mendapatkan upah Rp4 juta untuk tiap kali keberangkatan. Sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500 ribu per penumpang," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
Berita Terkini
- Pangkoarmada II Kunjungan Kerja ke Pulau Miangas yang Berbatasan dengan Filipina
- Koloni Rayap Tertua di Dunia ini Menyimpan Rahasia Masa Depan
- Tiga Kurir Sabu di Sukabumi Ditangkap
- Semoga Tidak Akibatkan Bencana, Pemprov Pantau Fenomena Tanah Bergerak di Mamuju Tengah
- Wapres Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya