
Polda Kepri Menangkap Anggota Provost Tanjungpinang yang Terlibat Narkoba
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: ANTARABATAM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Provost Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad dikonfirmasi ANTARA di Batam, Senin malam, membenarkan penangkapan anggota Provost tersebut.
"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Pandra.
Ia mengatakan Polda Kepri akan memberikan penjelasan secara resmi pada Selasa (11/3) setelah semua data terkumpul.
"Kami sedang siapkan data resminya, besok (Selasa, 11/3) kami sampaikan detailnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Anggota provost tersebut ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu. SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada tanggal 5 Maret 2025.
Penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu seberat 185 gram.
SS ditangkap bersama seorang pelaku lainnya perempuan berinisial AA.
Penangkapan ini menambah daftar jumlah anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pada September 2024, sebanyak 10 orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Saat ini 10 orang anggota Polri tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan.
Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri menyidangkan sembilan orang anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyarankan mengajukan pinjaman daring.
Dua dari sembilan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan tujuh orang lainnya disanksi demosi.
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 3 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
- 4 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah