Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”

📅 Kamis, 23 Apr 2026, 11:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile” Doc: ANTARA
Ket. General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch Andy Adchaminoerdin, dan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

JAKARTA – PLN UID Jakarta Raya berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi kepada pelanggan dengan mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile.

Komitmen tersebut disampaikan oleh General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch Andy Adchaminoerdin, dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Saat ini, kami terus mendorong digitalisasi layanan informasi melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi kelistrikan, menyampaikan pengaduan, hingga memantau status layanan secara cepat dan transparan,” kata Andy di Jakarta, Kamis (23/4).

Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan setiap pelanggan tidak hanya mendapatkan listrik yang andal, tetapi juga informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipercaya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi inisiatif PLN dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui forum kehumasan tersebut.

Dia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, khususnya kewajiban badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kunci utama PPID ada pada dua hal, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Ini harus disusun secara serius dan dikonsultasikan secara internal,” ujar Harry.

Dia juga menyoroti pentingnya sinergi antara fungsi kehumasan dan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Harry turut mengingatkan badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KIP, seperti profil lembaga, program kegiatan, laporan keuangan, serta laporan layanan informasi publik.

Dia juga menekankan implementasi keterbukaan informasi tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

“UU KIP tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi pidana jika tidak dijalankan dengan benar,” tegas Harry.

Lebih lanjut, Harry menegaskan tujuan utama keterbukaan informasi, yaitu mendorong partisipasi publik yang sehat.

“Tujuan UU KIP adalah mengajak partisipasi publik, bukan membuka ruang bagi kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Harry. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

44 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.