Perludem Minta KPU dan Bawaslu Cegah Mobilisasi ASN di Daerah untuk Pemilu 2024
Ilustrasi ASN
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah dan mengantisipasi praktik mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah selama Pemilu 2024.
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah dan mengantisipasi praktik mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah selama Pemilu 2024.
"Bawaslu harus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak atau lembaga-lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN," kata Kahfi di Jakarta, Jumat (29/12).
Menurut Kahfi, mobilisasi ASN rentan terjadi di daerah karena minim pengawasan dari Bawaslu dan KPU. Jajaran ASN yang dimobilisasi untuk memilih pasangan calon tertentu pun bisa dari tingkat pegawai di desa dan kota.
Hal tersebut, lanjut Kahfi, dapat mencederai komitmen jajaran ASN untuk bersikap netral dalam kontes Pemilu 2024.
"ASN merupakan pihak-pihak yang netral, tetapi kita lihat apakah sudah ada tindakan nyata apa belum dari Bawaslu," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya