Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perludem Apresiasi Putusan MK soal Gugatan Ambang Batas Parlemen

Foto : antarafoto

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati

A   A   A   Pengaturan Font

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ketentuan ambang batas parlemen atau PT (parliamentary threshold).

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ketentuan ambang batas parlemen atau PT (parliamentary threshold).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan selama ini ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk UU, tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," kata Khoirunnisa saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, putusan MK menetapkan bahwa hal yang berkaitan dengan ambang batas harus dihitung ulang untuk Pemilu 2029, sehingga menurutnya penghitungan ambang batas yang akan digunakan, bakal diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top