Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perdagangan Karbon Diatur dengan Pondasi Governance dan Kedaulatan Negara

Foto : ANTARA/Prisca Triferna

Ilustrasi pertemuan antarkementerian membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Jakarta, Kamis (2/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu aturan yang tegas diperlukan untuk menghindari adanya green washing serta 'karbon hantu'.

"Saya tegaskan informasi yang dipaparkan Chairman of Kadin Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan nilai eknomi karbon," tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pers, di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut siaran persnya, dalam forum bisnis Kadin yang digelar di Singapura itu disebutkan pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang tidak menentu. Menurut Menteri Siti, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya sedang disiapkan Pemerintah RI dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.

Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam Forum Bisnis di Singapura tersebut, menurut Menteri LHK, jelas telah menegasikan upaya-upaya pemerintah dan pengaturan yang telah disiapkan. Informasi ini jelas menyesatkan.

"Konsekuensi lanjut dari penyesatan ini ialah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara, serta potensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang telah diberikan oleh negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat," tegas Menteri LHK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top