Perangi Perdagangan Orang, Menteri P2MI Minta Calo PMI Ilegal Dihukum Berat
📅 Kamis, 17 Jul 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta para pelaku perdagangan orang atau calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dihukum seberat-beratnya karena dinilai menari-nari di atas penderitaan rakyat.
“Mereka mencari uang untuk bertahan hidup, malah dijadikan komoditas oleh para calo. Ini tindakan kurang ajar,” kata Karding dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru, Kamis.
Ia mengungkapkan modus baru yang digunakan sindikat ini adalah dengan memberangkatkan korban menggunakan visa turis. Para korban dipersiapkan seolah akan berwisata, padahal sebenarnya mereka dijerat dalam skema pengiriman ilegal untuk bekerja di luar negeri.
Pola semacam ini, lanjutnya, menguntungkan calo karena tak perlu mengurus legalitas apa pun. Sementara para pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi dan keahlian khusus justru rentan menerima upah rendah, hingga berisiko mengalami eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan.
“Karena dikirim secara ilegal, mereka tak punya perlindungan apa pun. Calo untung besar, tapi para pekerja sangat rentan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia pun tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam praktik kejahatan ini. Untuk itu, Karding meminta aparat untuk mengusut tuntas, tak hanya menghukum pelaku lapangan tetapi juga membongkar jaringan di baliknya.
Dalam konferensi pers tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengamankan sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam keberangkatan PMI secara ilegal selama Juli 2025. Pertama dilakukan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 4 Juli dengan tiga tersangka dan 26 korban diamankan.
Kasus kedua diungkap pada 2 Juli 2025 di Kota Dumai dengan delapan tersangka dan jumlah korban sebanyak 32 orang. Para korban dijemput dari terminal dan diantar ke pantai, sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!