Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Penyusunan RKUHP Akomodasi Masukan Berbagai Pihak

Foto : istimewa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan sejak awal penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengakomodasi berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak.

"Pelibatan itu kita lakukan mulai dari penyusunan. Hal itu dibuktikan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencapai 6.000 lebih," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Kamis (1/9).

Sebagai latar belakang, katanya, RKUHP nyaris disahkan pada September 2019 namun batal lantaran mendapat banyak kritik dari masyarakat. Dari kejadian itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar Kemenkumham menyerap aspirasi atas pasal-pasal yang banyak mendapat perhatian.

Kemudian pada 2021 sebanyak 12 sosialisasi digelar dan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, hingga mahasiswa. Selanjutnya, saat Presiden mengadakan rapat terbatas pada awal Agustus 2022, Kepala Negara kembali meminta agar memasifkan sosialisasi dan menjaring masukan yang lebih luas.

Atas dasar itu, katanya, pemerintah melibatkan pejabat fungsional penyuluh hukum untuk menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat. Hal ini merespons arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top