Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 07 Feb 2025, 03:30 WIB

BPN Tangerang Batalkan Ratusan Sertifikat Pagar Laut

Ilustrasi - sejumlah petugas dari anggota TNI, KKP dan nelayan saat melakukan pencabutan pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

TANGERANG – Verifikasi pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut pantai utara (pantura) Tangerang terus dilakukan. “Kami tengah memverifikasi di lapangan untuk membatalkan,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, Kamis.

Menurutnya, masih ada 50 sertifikat yang harus menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Sisanya sedang proses berjalan. Dia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023, seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Jadi, yang 15 desa dari 30,16 km pagar laut itu belum disertipikat. Sertifikat sebanyak 263 semua di Desa Kohod.

Yayat belum bisa menyampaikan secara rinci terkait luasan lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod tersebut.

Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. Terkait sertifikat juga sudah jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus diproses sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di luar garis pantai. “Itu yang di Kohod saja,” paparnya.

“Kan sudah terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kemarin 8 orang sudah diberikan sanksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, di Jakarta. Nusron mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah. Sebab berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur. Esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, tapi memastikan setiap tindakan mesti berdasarkan aturan. Dia sudah membatalkan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.