Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyidik Amankan Aset Tersangka Korupsi Dana Desa di Keerom

Foto : ANTARA/Evarukdijati

Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga.

A   A   A   Pengaturan Font

Jayapura - Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik telah mengamankan aset tersangka korupsi dana desa yang merupakan mantan Sekda Keerom, TIN.

Aset tersangka TIN terduga korupsi senilai Rp 18 miliar yang diamankan penyidik berupa dua unit kendaraan.

"Belum bisa dipastikan berapa banyak aset yang akan disita karena masih didata penyidik,"kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, Selasa.

Dijelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi karena seorang saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau dimintai keterangannya.

Penyidik juga masih terus meminta keterangan dari saksi-saksi terkait dana desa yang diduga dikorupsi tersangka.

Mantan Sekda Keerom ditahan sejak tanggal 14 April lalu di seputar Kota Jayapura, terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.

Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan dan dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000.

Dari dana sebesar Rp24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000 sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.

Tersangka TIN dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jelas AKBP Leonardo Yoga.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top