Penjualan "Online" Obat Antibiotik Covid-19 Diawasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
JAKARTA - Polri mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring. Ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online (daring-red)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7).
Argo menjelaskan selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyalurannya.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya