Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penjualan 'Online' Obat Antibiotik Covid-19 Diawasi

📅 Selasa, 06 Jul 2021, 07:05 WIB | Oleh:
Penjualan 'Online' Obat Antibiotik Covid-19 Diawasi Doc: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Ket. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

JAKARTA - Polri mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring. Ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online (daring-red)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7).

Argo menjelaskan selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyalurannya.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Tindakan Tegas

Argo menegaskan guna memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo menegaskan.

Beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar 30 ribu rupiah, kini di toko daring naik menjadi 10 kali lipat atau berkisar 300 ribu rupiah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Surat bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemi Covid-19.Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi sejumlah poin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Bogor Tertibkan 516 ...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.