Penjabat Bupati Barito Timur Kukuhkan Perpanjangan Masa Tugas 99 Kades
Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan mengukuhkan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun di halaman kantor Bupati Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (17/7/2024).
Tamiang Layang - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 99 dari 100 kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Sebanyak 99 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan itu kecuali Desa Pinang Tunggal," kata Indra di Tamiang Layang, Rabu.
Dia meminta para kepala desa agar bekerja dengan optimal dan maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.
Dia juga mengingatkan bahwa penambahan masa jabatan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Ini harus menjadi semangat baru bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan sehingga akan meningkatkan pembangunan Kabupaten Barito Timur," ujarnya.
Menurut dia, hal itu juga menjadi motivasi kerja yang juga dapat menambah semangat dan inovasi dalam meningkatkan pembangunan yang lebih baik lagi.
Acara pengukuhan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Barito Timur bersamaan dengan apel Hari Kesadaran Nasional. Dalam apel itu Pj Bupati mengingatkan kembali kepada semua jajaran pemerintah baik PNS maupun honorer untuk melaksanakan tugas dengan baik, cermat dan tepat waktu.
Dia mengatakan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Barito Timur tidak lagi menunggu-nunggu untuk menyelesaikan pekerjaan karena setiap hari akan selalu bertambah.
"Kebersamaan dan tanggung jawab di lingkungan kerja dari semua pihak sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan capaian target kerja yang sudah direncanakan," demikian Indra Gunawan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya