Pendistribusian Subsidi Harus Sesuai Manfaat
» Pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
JAKARTA - Pemerintah mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tersebut dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.
"Sistemnya sudah siap. Sebanyak 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menambahkan pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap satu kilometer itu, ada satu pangkalan," sambungnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya