![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
MK Pastikan Hakim Konstitusi Akan Putuskan Perkara Seadil-adilnya
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Foto: ANTARA/Fath Putra MulyaJAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam rangka menjelang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Senin (24/2), menegaskan kembali bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
Total 40 perkara yang masih bersengketa di MK tersebut terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
“Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan),” ucap Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/2).
Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.
“Ini perlu diingatkan agar-baik pemohon, pihak terkait-tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, ‘Oh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macam’,” ujar dia.
Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.
“Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak,” kata Saldi menegaskan.
Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Usai putusan lanjut atau tidaknya (dismissal) perkara yang dibacakan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) lalu, hanya ada 40 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sementara itu, 270 perkara lainnya berakhir kandas.
Adapun total 40 perkara yang masih bersengketa di MK tersebut terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
Berita Trending
- 1 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 2 Di Forum Dunia, Presiden Prabowo Akui Tingkat Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan
- 3 Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji
- 4 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 5 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini