Pemprov Gorontalo Tuntaskan Pembayaran Gaji ke-14 dan TPP
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 16:38 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo
Gorontalo, 19/3 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menuntaskan pembayaran gaji ke-14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret, serta TPP THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah tersebut.
"Saya umumkan pembayaran gaji ke-14 dan TPP bulan Maret, serta TPP THR untuk ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dicairkan," kata Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Rabu.
Ia mengatakan untuk pencairan TPP THR sejak kebijakan ini ditetapkan dan disampaikan untuk dibayar 100 persen, tentu sudah dapat diproses mulai hari ini 19 Maret 2025.
Kecepatan pencairan tentu tergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan gaji ke 14 dilakukan sejak tanggal 18 hingga 19 Maret 2025 pada 28 OPD dengan besaran penghasilan satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pencairan tersebut sama halnya dengan pencairan TPP THR yang dibayarkan 100 persen mulai hari ini," kata Gubernur.
Sementara pencairan gaji ke 13 dan TPP ke 13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 dengan ketentuan yang sama.
Ia menganjurkan agar gaji ke 13 yang nanti diperoleh ASN ini dikhususkan untuk biaya sekolah anak. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau dibaca narasi nya ini adalah hak anak, saya anjurkan tidak dipakai untuk anggaran lain, setuju?," katanya.
Ia juga mengatakan untuk kebijakan non ASN non database yang dilakukan melalui mekanisme outsourcing, Pemprov telah melakukan proses sesuai kebijakan.
Pencairan gaji ke-14 dan TPP THR ini ditandai dengan pemberian secara simbolis kepada ASN oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie. Diserahkan pula santunan duka kepada ahli waris almarhumah Sri Wilin Lihawa dari PT Taspen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!