Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Tangerang: Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional Ditindak

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 10:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Tangerang: Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional Ditindak Doc: ANTARA
Ket. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan sosialisasi aturan operasional rumah makan selama Ramadhan kepada pelaku usaha.

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, siap menindak tegas bagi rumah makan dan tempat usaha hiburan yang melanggar jam aturan operasional selama bulan Ramadan.

"Kita sudah sosialisasikan dan bentuk tim pengawasan. Jika ada yang melanggar, kami siapkan aturan tegas sesuai aturan yang ditetapkan hingga penutupan," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo, di Tangerang, Kamis (19/2).

Perlu diketahui, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang aturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya. Setelah itu tirai boleh dibuka kembali.

Adapun tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul fitri.

Sementara untuk tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

"Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan," katanya.

Kepala Dibudpar Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan, mengatakan Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.

Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang.

”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik - baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.