Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Serang Tertibkan Bangunan Liar di Aliran Kali Kroya

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Serang Tertibkan Bangunan Liar di Aliran Kali Kroya Doc: ANTARA
Ket. Alat berat melakukan penertiban bangunan liar di aliran Kali Kroya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Selasa (20/1/2026).

SERANG – Pemerintah Kota Serang, Banten, menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara dan aliran Kali Kroya di Kecamatan Kasemen sebagai upaya normalisasi saluran air guna mencegah banjir di wilayah tersebut.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa (20/1), menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan karena area yang kini ditempati bangunan tersebut sejati nya adalah aliran sungai yang telah dialihfungsikan, serta sebagian berada di atas tanah purbakala atau tanah negara.

"Sebenarnya tanah yang kita injak ini aslinya sungai. Alhamdulillah, kita bisa bongkar dan akan kita lakukan normalisasi agar kembali ke fungsi awal," ujar Budi.

Budi menjelaskan, berdasarkan pendataan pihak kecamatan, terdapat 41 bangunan liar yang menjadi target penertiban di Kali Kroya termasuk bangunan yang berada di sempadan rel kereta api, hingga kini terdapat 26 bangunan yang berhasil ditertibkan. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan ribuan warga yang kerap terdampak banjir di lingkungan Kroya, Kecamatan Kasemen.

Terkait status kepemilikan, Pemkot Serang akan melakukan verifikasi ketat melalui pihak kecamatan. Budi menyebut pihaknya akan mengecek keabsahan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki warga.

"Kita akan cek keabsahan nya, kalau ini berdiri di atas tanah negara maka wajib mengosongkan. Kami akan melakukan pendampingan dengan Kejaksaan serta sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan pembongkaran secara sukarela," katanya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penanganan banjir memerlukan ketegasan. Jika langkah persuasif tidak diindahkan dan warga tetap bertahan tanpa dasar hukum yang kuat, Pemkot Serang siap menempuh jalur hukum.

Sebagai solusi bagi warga terdampak penertiban, Pemkot Serang menyiapkan opsi relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan dana kerohiman atau uang santunan yang besarannya disesuaikan dengan kriteria bangunan dan peraturan yang berlaku.

"Dana kerohiman akan kita berikan sesuai kriteria. Kalau bangunan permanen bisa mencapai Rp5 juta, tetapi kalau bangunannya kayu tentu nilainya disesuaikan, pokoknya kita mengacu pada peraturan," pungkas Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

34 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.