Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Serang lakukan penyesuaian tarif PBB-P2 hingga 0,5 Persen

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 16:05 WIB | Oleh:
Pemkot Serang lakukan penyesuaian tarif PBB-P2 hingga 0,5 Persen Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Warga melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Serang, Banten, Rabu (25/6).

Serang -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga maksimal 0,5 persen mengikuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas di Serang, Rabu, mengatakan hasil evaluasi tersebut salah satunya Pemkot Serang disarankan untuk tidak menerapkan tarif tunggal.

"PBB itu kan rentang tarifnya maksimal sampai 0,5 persen. Nah ini kita masih sampai dengan 0,3 persen," ujar dia.

Jadi saran dari mereka, tambah skala-skala untuk penyesuaian tarifnya supaya sampai terkejar sampai 0,5 persen, katanya. 

Akan tetapi, kata Hari, tarif tersebut akan dikaji terlebih dahulu bersama DPRD Kota Serang agar tidak memunculkan polemik di masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi masyarakat.

"Karena kita harus tahu juga bahwa pertumbuhan ekonomi di Kota Serang dan masyarakat juga kan lagi melambat," ujar dia. 

Ia menjelaskan dalam pembahasannya Pemkot Serang mengusulkan skema bertahap agar tidak terjadi lonjakan tarif. Misalnya, dari 0,2 persen bisa naik ke 0,21 atau 0,22 persen, tergantung pada jenis dan fungsi objek pajak.

“Contohnya, rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi rumah komersial bisa dikenakan tarif lebih tinggi, seperti 0,25 persen. Ini yang akan kami petakan dalam database,” jelasnya.

Perubahan ini akan dituangkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan dibahas bersama DPRD Kota Serang. Penyesuaian tarif PBB-P2 juga akan dirancang berdasarkan klasifikasi objek pajak yang lebih rinci.

Tidak hanya itu, Pemkot Serang juga akan memasukkan pos tarif pajak lain seperti PBJT atas tenaga listrik.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari terhitung sejak surat dari kementerian tersebut diterima.

"Kalau sekarang pajaknya ada evaluasi dari pusat. Harus ada pembahasan dari DPRD dan Pemkot terhitung surat itu masuk," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.