Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Kediri Edukasi Izin Usaha

Foto : ANTARA/ HO-Pemkot Kediri

Kegiatan edukasi izin usaha di Kediri, Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memberikan edukasi tentang izin usaha sebagai bagian dari pembekalan kepada pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif.

KEDIRI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memberikan edukasi tentang izin usaha sebagai bagian dari pembekalan kepada pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto, di Kediri, Selasa (30/5), mengatakan saat ini proses perizinan berusaha lebih mengedepankan pengawasan daripada penerbitan perizinan.

Pengawasan perizinan pun telah ditingkatkan melalui pengawasan berkala dan pengawasan insidentil untuk hal-hal yang bersifat mendesak, sehingga pelaku usaha dituntut lebih serius dalam memberikan data usahanya.

"Maka dari itu kami menggelar workshop persiapan pengawasan rutin perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri ini, dengan tujuan untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi LKPM serta laporan-laporan lainnya," katanya pula.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis meliputi SIINAS, pengelolaan limbah cair dan B3.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

"Di dalam OSS RBA tingkat risiko kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi. Dalam hal ini DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha dengan skala mikro dan menengah," kata dia pula.

Ia menambahkan, workshop ini diikuti 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri. Melalui kegiatan tersebut diharapkan agar pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini akan memberikan wawasan yang baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depannya," kata dia.

Dalam workshop ini turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top