Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Akan Naikkan Tarif PBB di Tahun 2025

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Akan Naikkan Tarif PBB di Tahun 2025 Doc: antara foto
Ket. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Selamet Budhi di Tangerang, Selasa (19/8).

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.

“Tidak ada, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Selamet Budhi di Tangerang, Selasa (19/8).

Menurut dia, alasan tidak menaikkan tarif pajak yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat merupakan hasil kesepakatan pimpinan di daerah itu.

Bahkan, katanya, kaitannya dengan tarif pajak di wilayah Kabupaten Tangerang, tahun 2025 mereka tengah memberikan keringanan atau diskon pembebasan PBB sebagai rangkaian hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada kenaikan, masih sama dengan tiga tahun yang lalu untuk tarif pajak di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan terkait kebijakan tarif pajak tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kendati demikian, harmonisasi aturan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian akan dikonfirmasi oleh pemerintah pusat.

"Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.