Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Lampung Selatan Anggarkan Rp91 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 

📅 Minggu, 04 Jan 2026, 11:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Lampung Selatan Anggarkan Rp91 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu 
Ket. Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp91 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembiayaan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, di Kalianda Minggu (04/1), mengatakan kebijakan gajih berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Kami harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK paruh waktu. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar,” ujar dia.

Ia menegaskan penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.

Menurutnya bahwa dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.

“Penentuan tarif gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata dia.

Dia menjelaskan, perubahan status tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.

Dirinya menerangkan, jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab APBD.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” ucapnya.

Oleh karena itu Wahid menyampaikan, untuk besaran gajih yang diterima oleh para pegawai akan disesuaikan dengan kategori PPPK paruh waktu.

“Untuk guru PPPK paruh waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Sementara bagi PPPK paruh waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ucap dia.

Menurut Wahid, selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Maka dari itu lah, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

25 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.