Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 09 Sep 2024, 03:37 WIB

Pemilih Pemula Diminta Urus Berkas Admin Kependudukan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin didampingi komisioner KPU Kota Tangerang saat melaksanakan sosialisasi di sekolah.

Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

TANGERANG - Para pemilih pemula diminta mengurus berkas administrasi ke kantor kelurahan dan kecamatan. Ini terutama mereka yang nanti pada tanggal pemungutan suara genap menginjak usia 17 tahun.

"Bisa juga mengurusnya dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka bisa juga mengurus secara online melalui aplikasi Sobatdukcapil," kata Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, di Tangerang Sabtu.

Nurdin juga menekankan kepada para generasi milenial khususnya para pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

"Jangan sampai menyesal karena untuk Pilkada tidak seperti memilih makanan, bisa mudah berpindah warung," tuturnya. Kalau menyesal tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada atau Pemilu, harus menunggu lima tahun ke depan.

Nurdin juga mengapresiasi KPU Kota Tangerang yang menggelar sosialisasi ke sekolah sebagai sesuatu yang penting sebagai bagian dari upaya untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024. Sosialisasi sangat penting untuk melibatkan berbagai pihak serta stakeholder. Ini menjadi wujud kolaborasi dalam rangka menyukseskan pilkada serentak bulan November nanti.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengatakan untuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 1.385.155 orang setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit). Nantinya dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilh tetap (DPT) September. "Terjadi peningkatan sekitar 22.000 dari Pemilu 2024 lalu," ujar Qori.

Sementara itu, jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pemilihan gubernur, Bupati, Wali Kota, dan wakiluntuk pendaftaran calon 27-29 Agustus.

Lalu 27 Agustus-21 September dilakukan penelitian persyaratan calon. Selanjutnya, 22 September penetapan pasangan calon. Lalu, 25 September hingga 23 November pelaksanaan kampanye. Tanggal 27 November pelaksanaan pemungutan suara, dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 16 Desember.

Desk Pilkada

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang menginstruksikan tim dukungan elemen satuan kerja (desk) pilkada yang terdiri dari camat dan lurah agar proaktif melaporkan informasi permasalahan di lapangan kepada wali kota.

"Tim desk pilkada bertugas melaporkan informasi kepada wali kota mengenai pelaksanaan Pilkada 2024," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Dia mengatakan ini saat membuka rapat koordinasi tim Desk Pilkada di Gedung Bhakti Karya Modernland, Tangerang, pekan lalu.

Dia menuturkan tim Desk Pilkada bukan sebuah organisasi pelaksana pemilu. Mereka hanya bertugas membantu kelancaran dalam pelaksanaan pilkada Kota Tangerang seperti memantau dan melaporkan permasalahan di lapangan. "Mereka membantu panitia pelaksana pemilu untuk kelancaran pilkada," jelas Herman.

Herman juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk para camat dan lurah dalam menyukseskan Pilkada Kota Tangerang 2024. "Para camat dan lurah memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran proses pilkada di tingkat wilayah masing-masing," tutur Herman. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.