Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Usulkan 367 DIM RUU PPRT

Foto : istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan usulan DIM ini akan ditandatangani dan segera diserahkan kepada DPR RI guna pembahasan lebih lanjut. "Baru saja melakukan rapat koordinasi. Kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR," kata Menaker Ida Fauziyah usai Rapat Koordinasi percepatan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5).

Menaker Ida Fauziyag merinci ada sembilan bab dalam DIM yang telah disusun pemerintah, yakni pada bab pertama berisi ketentuan umum yang melingkupi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama pekerja rumah tangga.

Bab kedua mengatur azas dan tujuan pekerjaan yang memberikan perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT. Bab tiga mengatur perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta persyaratan calon pekerja rumah tangga.

"Ini juga mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Saya kira benar-benar kita mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top